JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian perhubungan mengevaluasi kembali besaran kenaikan harga
tiket penumpang pesawat kelas ekonomi angkutan udara, menyusul
membaiknya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Setelah rupiah relatif menguat sejak Maret lalu, biaya fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi belum turun hingga evaluasi dari Kemenhub selesai dilakukan.
“Sedang
dievaluasi per tiga bulan. Kalau memang diperlukan atau tidak kita
lihat, karena harga fuel juga naik, bukan rupiah saja (yang turun),”
ujar Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Senin
(14/4/2014).
Kenaikan fuel surcharge terbagi menjadi
dua, yakni untuk pesawat jenis jet, dan pesawat jenis turbo prop
(baling-baling). Pesawat jet dengan jarak rute rata-rata 664 km, dikenai
tambahan Rp 60.000 untuk jam pertama. Sementara itu, surcharge jam
kedua besar Rp 60.000 dikalikan 0,95, dan jam ketiga dikalikan 0,90.
Adapun surcharge
untuk pesawat turbo prop atau baling-baling sebesar Rp 50.000, pada jam
pertama dengan rata-rata jarak 348 km. Pada jam kedua, besaran
surcharge dikalikan 0,90, dan pada jam ketiga dikalikan 0,85.
Sebelumnya,
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri
Perhubungan No 2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif
Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Naiknya
tambahan biaya (surcharge) akibat kenaikan harga avtur dan melemahnya
rupiah terhadap dollar AS yang sempat menembus Rp 12.200 per dollar AS
pada bulan Februari lalu.
Sumber : bisniskeuangan.kompas.com
No comments:
Post a Comment