judul

*** KURNIA INDAH TRAVEL - Reservasi Tiket Pesawat Online & Loket Listrik - PPOB ***

KALENDER PENERBANGAN

Tuesday 16 August 2016

Ini Kecanggihan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta


PT Angkasa Pura II (Persero) tengah menyelesaikan pembangunan Terminal 3 Ultimate yang nantinya akan meningkatkan kapasitas Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, Banten.

Terminal yang memiliki panjang sekitar 1 kilometer (km) dan luas bangunan‎ 422.804‎ m2 ini bahkan diklaim bakal menyaingi Bandara Internasional Changi di Singapura.

Bukan tanpa alasan Direktur Utama AP II Budi Karya mengklaim kemegahan Terminal tersebut. Nantinya saat beroperasi, Terminal ini sudah mengusung konsep moderen dan menerapkan beberapa tekhnologi yang mumpuni.

Contoh saja dari segi keamanan para penumpang. Dalam terminal ini nantinya akan dilengkapi puluhan CCTV yang siap memantau pergerakan setiap penumpang.
"Jadi nanti kalau ada barang yang tertinggal, atau penumpang meninggalkan barangnya sampai 5-10 menit, itu otomatis akan tersorot kamera kita, dan akan di-zoom, nanti ada petugas yang mengamankan," kata Budi‎ di Bandara Soetta, Rabu (27/1/2016).

T3 Ultimate ini memiliki lima lantai dimana lantai paling bawah akan digunakan sebagai terminal kedatangan dan lantai 2 digunakan sebagai terminal keberangkatan. Sementara sisanya akan digunakan sebagai lounge dan sarana perkantoran.

Di dalam terminal, nantinya akan dipisahkan mulai dari lokasi cekin dan ruang tunggu internasional dan domestik. Untuk penerbangan internasional T3 Ultimate sudah dilengkapi garbarata ganda khusus pelayanan pesawat super jumbo ‎layaknya Airbus 380.

Selain itu, dalam penggunaan energi, AP II menerapkan teknologi ramah lingkungan dengan menggunakan pencahayaan lampu LED dan penerangan jalan menggunakan sumber energi solar cell‎.

Mengingat tinggi bangunan terminal sekitar 50 meter, nantinya para calon penumpang dapat menikmati pemandangan sekeliling Bandara Soetta dari lokasi drop off ataupun di dalam terminal.

Mengenai moda transportasi yang nantinya menjadi pilihan para penumpang, AP II menyiapkan dua moda transportasi, yaitu bus dan kereta monorel. Monorel‎ ini nantinya akan menghubungkan dari Terminal 3 Ultimate ke Stasiun Bandara dan beberapa terminal lainnya.

"Nanti per 4 menit people‎ mover (monorel), jadi seperti di Changi. Nanti people mover ini mampu mengangkut 100-200 orang dalam sekali jalan," tambah Direktur Operasional AP II Djoko Murjatmojo.

Tak hanya itu, tidak perlu ke luar bandara, bahkan keluar terminal, di dalam terminal ini juga difasilitasi dengan hotel. Hotel ini terletak di sisi kanan dan kiri terminal di bagian depan. Sisi kanan dan kiri terminal juga dilengkapi dengan fasilitas parkir bertingkat.

Terminal 3 ini nantinya didesign dengan konsep art and culture. Di mana akan disajikan beberapa ornamen-ornamen yang berasal dari daerah-daerah di Indonesia, salah satunya batik. Di dalam terminal juga terdapat tempat santai yang bisa dijadikan berbagai pameran yang bisa dinikmati para penumpang.

Rencananya, T3 Ultimate ini akan mulai beroperasi pada Mei 2016, dimana dalam tahap awal baru digunakan untuk penerbangan domestik dengan maskapai Garuda Indonesia. Nantinya bertahap hingga akhir tahun, seluruh penerbangan internasional akan dipindahkan ke terminal ini. 
Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Thursday 12 March 2015

Per 1 Maret 2015, Airport Tax Digabung dengan Tiket


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna memperbaiki layanan kepada penumpang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan yang akan mengatur mengenai pembayaran passenger service charge (PSC) disatukan dengan pembayaran tiket pesawat udara.

PSC sendiri lazim dikenal masyarakat sebagai airport tax. Selama ini, ada beberapa maskapai yang sudah menggabungkan pembayaran airport tax dengan tiket sehingga penumpang tidak perlu lagi membayarkan airport tax pada counter bandara.

Pembayaran airport tax ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 12 Tahun 2015 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2015.

Musdalifa Muslimin, Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) Dirjen Perhubungan Udara, dalam paparannya di depan stakeholder dan media, Rabu (25/2/2015) siang, menyebutkan, penggabungan PSC dengan tiket pesawat tersebut belaku untuk penerbangan dalam dan luar negeri untuk penerbangan niaga dan non niaga.

"Peraturan ini berlaku untuk PSC penerbangan dalam dan luar negeri bagi penumpang yang menerima pelayanan dari bandar udara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara Daerah dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus untuk umum," terang Musdalifa.

Ia menyebutkan, penumpang yang dikenai biaya PSC di antaranya adalah penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk satu kali perjalanan dengan satu tiket. Selain itu, juga untuk personil operasi pesawat udara dan penunjang penerbangan dalam melaksanakan tugas.

Sementara, beberapa penumpang yang tidak dikenakan biaya PSC adalah penumpang transit dan
transfer dengan satu tiket penerbangan, personil operasi pesawat udara dan penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew).

"Bayi atau penumpang anak-anak yang belum memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri, juga tamu negara dalam kunjungan resmi tidak dikenakan PSC," jelasnya.
Ia menyebutkan, PSC wajib dipungut oleh BUAU melalui agennya. Besarannya, ditetapkan oleh penyelenggara bandara dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 (Agustin Setyo Wardani)
Sumber : tribunnews.com