Reservasi Tiket Pesawat Online
Jalan Pue Bongo No 77 Palu-Sulteng
Contact 082187973902
judul
KALENDER PENERBANGAN
Sunday, 2 March 2014
Penerapan Fuel Surcharge Pertimbangkan Aspek Sosial
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai kemarin (26/2), pemerintah telah memberlakukan biaya tambahan (surcharge) pada tarif penerbangan komersial.
Menteri
Perhubungan, Evert Ernest Mangindaan mengungkapkan bahwa besaran
surcharge sebesar Rp 60.000 untuk penerbangan dengan pesawat jet dan Rp
50.000 untuk pesawat turbo propeller sudah melihat sisi sosial bagi
penumpang.
"Nilai ini yang paling minimal, padahal sebelumnya
maskapai meminta angka yang lebih tinggi, tapi kami tolak," ujar
Mangindaan, Kamis (27/2/2014).
Ia menyatakan pilihan menerapkan
surcharge ini sebagai langkah agar maskapai tidak bangkrut. Menurutnya
jika maskapai bangkrut, maka masyarakatnya juga yang susah.
Nantinya,
penerapan surcharge ini akan selalu dievaluasi, dalam tiga bulan akan
dilihat perkembangannya menyusul penguatan nilai tukar rupiah terhadap
dollar Amerika Serikat.
"Jadi jika rupiah semakin kuat, maka
surcharge ini bisa turun, dan surcharge bisa dicabut bila nilai tukar Rp
10.000 per dollar," ujarnya.
Namun, Mangindaan menghimbau
maskapai penerbangan bahwa ada atau tidak ada surcharge, pelayanan harus
prima. Ia mengakui masih ada kekurangan pelayanan, yakni dengan
banyaknya delay dan saat ini sedang jadi perhatian maskapai dan segera
diperbaiki.
No comments:
Post a Comment