TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Perhubungan
mengabulkan usulan penyesuaian kenaikan biaya operasional (cost
surcharge operation) yang diajukan Asosiasi Perusahaan Penerbangan
Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (Inaca).
Akibatnya tiket pesawat akan lebih mahal, karena surcharge ini akan
dibebankan ke harga tiket. Konsekuensinya, Kementerian Perhubungan
(Kemhub) akan merevisi batas atas tiket penerbangan yang diatur dalam
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26/2010. Namun penerapannya mulai
tahun depan, 2014. Bukan tahun seperti yang diminta Inaca. Selain itu,
kemungkinan nominal yang dikabulkan tidak sebesar yang diminta Inaca.
"Kami harapkan bulan ini beres. Ini menjadi hadiah tahun baru," kata
Dirjen Perhubungan Udara Kemhub, Harry Bakti Gumay, Jumat (6/11). Sayang
Harry belum bersedia memberikan berapa besar penyesuaian biaya
operasional.
"Yang jelas, nilainya sedikit di bawah permintaan Inaca,"ujarnya.
sumber : http://medan.tribunnews.com
No comments:
Post a Comment