judul
KALENDER PENERBANGAN
Thursday, 12 March 2015
Per 1 Maret 2015, Airport Tax Digabung dengan Tiket
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna memperbaiki layanan kepada penumpang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan yang akan mengatur mengenai pembayaran passenger service charge (PSC) disatukan dengan pembayaran tiket pesawat udara.
PSC sendiri lazim dikenal masyarakat sebagai airport tax. Selama ini, ada beberapa maskapai yang sudah menggabungkan pembayaran airport tax dengan tiket sehingga penumpang tidak perlu lagi membayarkan airport tax pada counter bandara.
Pembayaran airport tax ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 12 Tahun 2015 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2015.
Musdalifa Muslimin, Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) Dirjen Perhubungan Udara, dalam paparannya di depan stakeholder dan media, Rabu (25/2/2015) siang, menyebutkan, penggabungan PSC dengan tiket pesawat tersebut belaku untuk penerbangan dalam dan luar negeri untuk penerbangan niaga dan non niaga.
"Peraturan ini berlaku untuk PSC penerbangan dalam dan luar negeri bagi penumpang yang menerima pelayanan dari bandar udara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara Daerah dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus untuk umum," terang Musdalifa.
Ia menyebutkan, penumpang yang dikenai biaya PSC di antaranya adalah penumpang pesawat udara yang melakukan penerbangan untuk satu kali perjalanan dengan satu tiket. Selain itu, juga untuk personil operasi pesawat udara dan penunjang penerbangan dalam melaksanakan tugas.
Sementara, beberapa penumpang yang tidak dikenakan biaya PSC adalah penumpang transit dan
transfer dengan satu tiket penerbangan, personil operasi pesawat udara dan penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas (on duty crew).
"Bayi atau penumpang anak-anak yang belum memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri, juga tamu negara dalam kunjungan resmi tidak dikenakan PSC," jelasnya.
Ia menyebutkan, PSC wajib dipungut oleh BUAU melalui agennya. Besarannya, ditetapkan oleh penyelenggara bandara dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Agustin Setyo Wardani)
Sumber : tribunnews.com
Subscribe to:
Posts (Atom)